Tinjau Dapur BGN, Gubernur Nilai Dapur SPPG Simboro Bersih Gubernur Santap MBG, Pastikan Menu Makanan Aman Dikomsumsi Penyidik Polda Sulbar Tetapkan 3 Terkangja Terkait Konflik di Tapalang Pembangunan Dermaga Mamuju Ditargetkan Rampung Paling Lambat 31 Desember 2025 ​Agustus, Samsat Mamuju Realisasikan PAD Sektor PKB dan BBNKB Rp 35 Miliar IJS Apresiasi RRI Mamuju Tanam Pohon dan Donor Darah

Headline

Polda Sulbar Didesak Periksa Dugaan KKN Penerbitan WIUP PT Polemaju Mineral Mandiri

badge-check


					Polda Sulbar Didesak Periksa Dugaan KKN Penerbitan WIUP PT Polemaju Mineral Mandiri Perbesar

Mamuju — Puluhan warga Kabuloang pemilik lahan yang sah merasa ditipu oleh PT.Polemaju Mineral Mandiri yang menerbitkan WIUP tanpa sepengetahuan pemilik lahan

Warga Kabuloang merasa ditipu oleh perusahan karena tanpa sepengetahuan mereka, tib٪iba saja terbit WIUP sementara belum ada pembayaran baik sewa maupun kompensasi.

Masyarkat Kabuloang meminta agar Direktur perusahaan PT.Polemaju Mineral Mandiri untuk bertanggung jawab  segerah mengajukan proses penciutan lahan milik mereka kepada dinas ESDM dan SISTAP, dan apabila ini tidak diindahkan maka mereka akan menindak lanjuti aduan/laporan yang telah di masukkan di Polda Sulbar .

Pemilik lahan, Siar berharap agar Polda Sulbar segera menindak lanjuti laporan kami dari masyarakat  sebagai korban karena di duga kuat pihak perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami belum pernah sepakat dan menyerahkan surat
Tanah kami kepihak perusahaan kenapa bisa terbit IUP WIUP,” Kata Siar.

Tim hukum Warga Kabuloang Imanuddin meminta agar Polda Sulbar dapat bekerja secara profesional dan professional untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kepastian hukum
dapat tercapai .

“Proses pembuatan IUP WIUP itu melalui proses yang panjang seperti surat pernyataan dari masyarakat sebagai pemilik lahan dan Surat rekomendasi dari Kades setempat semntara saat kami melakukan rapat dengan pihak dinas ESDM dan SISTAP mereka tidak mampu tunjukkan surat itu,”Jelas Imanuddin.

Kata dia, pada hal itu salah satu syarat dan mekanisme untuk menerbitkan IUP WIUP dan pihak dinas yang terkait juga harus melakukan verifikasi dan Validasi agar berkas yang dimasukkan oleh perusahaan bisa di jamin keaslian dan kebenarannya.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa Direktur perusahaan dan dinas terkait yang menerbitkan IUP WIUP Perusahaan di atas lahan warga yang belum ada Kesepakatan serta  penyelesaian”Kata Imanuddin, yang biasa di sapa bang iman tersebut.

(Rls/cia)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Dapur BGN, Gubernur Nilai Dapur SPPG Simboro Bersih

1 Oktober 2025 - 06:23 WITA

Gubernur Santap MBG, Pastikan Menu Makanan Aman Dikomsumsi

1 Oktober 2025 - 05:59 WITA

Penyidik Polda Sulbar Tetapkan 3 Terkangja Terkait Konflik di Tapalang

24 September 2025 - 00:55 WITA

Pembangunan Dermaga Mamuju Ditargetkan Rampung Paling Lambat 31 Desember 2025

11 September 2025 - 04:47 WITA

​Agustus, Samsat Mamuju Realisasikan PAD Sektor PKB dan BBNKB Rp 35 Miliar

11 September 2025 - 01:25 WITA

Trending di Entertainment