Mamuju – Kebijakan pemerintah daerah Sulawesi Barat yang melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sejak Agustus lalu berdampak signifikan. Pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor atau PKB dan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB mengalami peningkatan.
Realisasi pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor di Samsat Mamuju mencapai Rp 70 Miliar lebih. Selama periode Januari sampai Oktober 2024, pendapatan PKB dan BBNKB telah tercapai 91,16 persen, atau tersisa 8, 84 persen yang belum direalisasikan di 2 bulan terakhir.
Kepala Samsat Mamuju, Jufrisal mengatakan target pendapatan PKB telah direalisasikan sebesar Rp 30 Miliar 536 juta dari target Rp. 33 miliar. Sementara BBNKB diperoleh pendapatan sebesar Rp. 39 Miliar 581 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 43 Miliar 700 juta.
” kami proyeksikan pendapatan sektor PKB dan BBNKB dapat mencapai Rp 77 Miliar lebih. makanya , kami optimis target ini dapat dicapai karena antusias masyarakat membayar pajak kendaraan diakhir tahun cukup tinggi” Ucapnya, saat ditemui di ruang kerjanya. senin, 11 November 2024.
Jufrisal menambahkan, wajib pajak kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraannya diharapkan datang ke Samsat Mamuju, sebelum kebijakan penghapusan pajak berakhir 31 desember 2024. sebelum masa tersebut, wajib pajak yang mati pajak kendaraanya dibebaskan dari denda, termasuk semua kendaraan roda dua dan roda empat.
(Cia)