MAMUJU, lapsussulbar.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Tapalang, Mamuju. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHP dan Pasal Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 1 hingga 10 tahun.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, dalam konferensi pers menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan polisi dari warga.
“Ketiganya memenuhi unsur sebagai pelaku pengancaman terhadap salah seorang pelapor,” ujar Slamet Wahyudi.
Para tersangka yang kini ditahan di Mapolda Sulbar adalah NR (42), BHR (70), dan AH (54). Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus.
Slamet Wahyudi menambahkan, saat ini polisi masih mendalami keterangan dari para saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus agar bisa diselesaikan secepatnya.
(Cia/**)