Tinjau Dapur BGN, Gubernur Nilai Dapur SPPG Simboro Bersih Gubernur Santap MBG, Pastikan Menu Makanan Aman Dikomsumsi Penyidik Polda Sulbar Tetapkan 3 Terkangja Terkait Konflik di Tapalang Pembangunan Dermaga Mamuju Ditargetkan Rampung Paling Lambat 31 Desember 2025 ​Agustus, Samsat Mamuju Realisasikan PAD Sektor PKB dan BBNKB Rp 35 Miliar IJS Apresiasi RRI Mamuju Tanam Pohon dan Donor Darah

Headline

Penyidik Polda Sulbar Tetapkan 3 Terkangja Terkait Konflik di Tapalang

badge-check


					Penyidik Polda Sulbar Tetapkan 3 Terkangja Terkait Konflik di Tapalang Perbesar

MAMUJU, lapsussulbar.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Tapalang, Mamuju. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHP dan Pasal Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 1 hingga 10 tahun.

​Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, dalam konferensi pers menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan polisi dari warga.

“Ketiganya memenuhi unsur sebagai pelaku pengancaman terhadap salah seorang pelapor,” ujar Slamet Wahyudi.

​Para tersangka yang kini ditahan di Mapolda Sulbar adalah NR (42), BHR (70), dan AH (54). Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus.

​Slamet Wahyudi menambahkan, saat ini polisi masih mendalami keterangan dari para saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus agar bisa diselesaikan secepatnya.

(Cia/**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Dapur BGN, Gubernur Nilai Dapur SPPG Simboro Bersih

1 Oktober 2025 - 06:23 WITA

Gubernur Santap MBG, Pastikan Menu Makanan Aman Dikomsumsi

1 Oktober 2025 - 05:59 WITA

Pembangunan Dermaga Mamuju Ditargetkan Rampung Paling Lambat 31 Desember 2025

11 September 2025 - 04:47 WITA

​Agustus, Samsat Mamuju Realisasikan PAD Sektor PKB dan BBNKB Rp 35 Miliar

11 September 2025 - 01:25 WITA

IJS Apresiasi RRI Mamuju Tanam Pohon dan Donor Darah

5 September 2025 - 02:22 WITA

Trending di Headline