Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring Sambut HUT ke-81, RRI Mamuju – Densus 88 – DLHK Gelar Baksos 15 Tahun TVRI Sulbar, Transpormasi Keratif Menuju Masa Depan Inovatif IJS Polman RDP di DPRD, Perjuangkan Pemerataan Penyaluran Elpiji 3 KG Anggini DA8 Tampil Memukau Penonton di Lapangan Tasinara Malunda KUPP Mamuju Sewakan Gudang ke PT Sarana Bandar Transport

Entertainment

Polairud Polda Sulbar Tangkap Dua Pelaku Bom Ikan di Karossa

badge-check


					Polairud Polda Sulbar Tangkap Dua Pelaku Bom Ikan di Karossa Perbesar

Mamuju, Lapsussulbar.com – Direktorat Polairud Polda Sulbar kembali mengungkap kasus Destructive Fishing di wilayah perairan Sulbar. Hal ini disampaikan langsung dalam acara Press Release yang dipimpin oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, Jumat (25/4/25) di Baruga Mapolda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kadis Kelautan Provinsi, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi, DirPolairud, Kabid Humas, Kapolres Mateng, Danlanal Mamuju, penyidik Polairud dan para tamu undangan lainnya termasuk media.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/01/IV/Satpolair Res Mateng/Sulbar tertanggal 7 April 2025, atas laporan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Berkat informasi dari masyarakat, tim patroli Direktorat Polairud Polda Sulbar dan Polair Polres Mateng langsung menuju lokasi di perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Di sana, petugas menemukan sebuah perahu dengan dua orang awak yang sedang mengumpulkan ikan yang telah mati akibat bom ikan.

Petugas juga berhasil mengamankan 5 botol bom ikan yang siap meledak, sehingga tindakan cepat dilakukan untuk mencabut sumbu detonator dan mencegah potensi bahaya yang lebih besar. Kedua tersangka, AH (54) dan KR (25), kini telah diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit perahu, mesin Katinting, kompresor, gulung selang, dua pasang kaki katak, dua kacamata selam, 5 botol bom ikan, lima sumbu detonator rakitan, tiga dos korek api kayu, dan 106 ekor ikan yang menjadi korban praktik penangkapan ikan yang merusak ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, menekankan komitmennya untuk memberantas praktik penangkapan ikan destruktif di wilayah Sulawesi Barat lewat kerjasama Kejaksaan, Lanal, Dinas kelautan dan Lingkungan Hidup serta masyarakat demi melindungi ekosistem laut dan masa depan perikanan di Sulawesi Barat.

Kapolda juga berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian laut dan sumber daya perikanan.

(Rls/cia)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

4 September 2026 - 08:10 WITA

Sambut HUT ke-81, RRI Mamuju – Densus 88 – DLHK Gelar Baksos

28 Agustus 2026 - 08:03 WITA

15 Tahun TVRI Sulbar, Transpormasi Keratif Menuju Masa Depan Inovatif

19 Agustus 2026 - 03:33 WITA

IJS Polman RDP di DPRD, Perjuangkan Pemerataan Penyaluran Elpiji 3 KG

18 Agustus 2026 - 01:24 WITA

Anggini DA8 Tampil Memukau Penonton di Lapangan Tasinara Malunda

17 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Trending di Entertainment