UPTD Samsat Mamuju Gandeng Ditlantas Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor Polairud Polda Sulbar Tangkap Dua Pelaku Bom Ikan di Karossa Tindaklanjuti Penertiban Randis, Pemprov Sulbar : 15 Masih ‘Lenyap’ Satuan Samapta Polresta Mamuju Terlibat “Saling Dorong” Merasa Ditipu, Penumpang KM Laskar Pelangi Kecewa Lanal Mamuju Bantu Pipanisasi, Tandon dan Alkon di Bulutakkang

Entertainment

Polairud Polda Sulbar Tangkap Dua Pelaku Bom Ikan di Karossa

badge-check


					Polairud Polda Sulbar Tangkap Dua Pelaku Bom Ikan di Karossa Perbesar

Mamuju, Lapsussulbar.com – Direktorat Polairud Polda Sulbar kembali mengungkap kasus Destructive Fishing di wilayah perairan Sulbar. Hal ini disampaikan langsung dalam acara Press Release yang dipimpin oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, Jumat (25/4/25) di Baruga Mapolda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kadis Kelautan Provinsi, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi, DirPolairud, Kabid Humas, Kapolres Mateng, Danlanal Mamuju, penyidik Polairud dan para tamu undangan lainnya termasuk media.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/01/IV/Satpolair Res Mateng/Sulbar tertanggal 7 April 2025, atas laporan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Berkat informasi dari masyarakat, tim patroli Direktorat Polairud Polda Sulbar dan Polair Polres Mateng langsung menuju lokasi di perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Di sana, petugas menemukan sebuah perahu dengan dua orang awak yang sedang mengumpulkan ikan yang telah mati akibat bom ikan.

Petugas juga berhasil mengamankan 5 botol bom ikan yang siap meledak, sehingga tindakan cepat dilakukan untuk mencabut sumbu detonator dan mencegah potensi bahaya yang lebih besar. Kedua tersangka, AH (54) dan KR (25), kini telah diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit perahu, mesin Katinting, kompresor, gulung selang, dua pasang kaki katak, dua kacamata selam, 5 botol bom ikan, lima sumbu detonator rakitan, tiga dos korek api kayu, dan 106 ekor ikan yang menjadi korban praktik penangkapan ikan yang merusak ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, menekankan komitmennya untuk memberantas praktik penangkapan ikan destruktif di wilayah Sulawesi Barat lewat kerjasama Kejaksaan, Lanal, Dinas kelautan dan Lingkungan Hidup serta masyarakat demi melindungi ekosistem laut dan masa depan perikanan di Sulawesi Barat.

Kapolda juga berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian laut dan sumber daya perikanan.

(Rls/cia)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UPTD Samsat Mamuju Gandeng Ditlantas Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor

15 Mei 2025 - 06:42 WITA

Tindaklanjuti Penertiban Randis, Pemprov Sulbar : 15 Masih ‘Lenyap’

22 April 2025 - 04:55 WITA

Satuan Samapta Polresta Mamuju Terlibat “Saling Dorong”

22 April 2025 - 04:52 WITA

Merasa Ditipu, Penumpang KM Laskar Pelangi Kecewa

7 April 2025 - 07:32 WITA

Lanal Mamuju Bantu Pipanisasi, Tandon dan Alkon di Bulutakkang

30 Maret 2025 - 05:20 WITA

Trending di Entertainment